Kompas TV nasional sosial

Tarif Tol dalam Kota Jakarta Bakal Naik Lagi, Ini Daftar Terbaru Harga Tiap Golongan

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 23:40 WIB
tarif-tol-dalam-kota-jakarta-bakal-naik-lagi-ini-daftar-terbaru-harga-tiap-golongan
Foto ilustrasi di jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan harga. (Sumber: Jasa Marga)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak lama lagi, tarif dua ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan harga.

Pernyataan itu disampaikan langsung pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Pengumuman tersebut diketahui melalui akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad, @jasamargametropolitan bahwa adanya kenaikan tarif tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Kawan JM, “Dalam Waktu Dekat" ruas tol dalam kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," demikian yang tertulis dalam akun @jasamargametropolitan itu, Rabu (9/2/2022).

Namun demikian, belum dijelaskan lebih lanjut tanggal pasti kapan tarif baru tol dalam Kota Jakarta itu mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jalan Tol Getaci Dibangun Mulai Akhir 2022, Siapa yang Mengerjakan?

Berikut ini rincian daftar yang akan mengalami kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

  • Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Baca Juga: Pengendara Wajib Paham! Marka Chevron di Jalan Tol Punya Fungsi Ini, Melanggar Dipenjara 2 Bulan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan pada 31 Januari 2020 atau 2 tahun yang lalu.

Kenaikan tarif ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Keputusan ini diambil sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan terhadap investor.

 



Sumber : Kompas TV/Jasa Marga



BERITA LAINNYA



Close Ads x