JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Yusuf Leonard Henuk ke Bareskrim Polri hari ini.
Laporan tersebut dilakukan lantaran dirinya menolak disebut sebagai profesor gadungan dan penjilat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Hari ini saya datang ke Bareskrim Polri dalam rangka saya mencari keadilan, karena nama saya terserbar di mana-mana dan sangat jelek, apalagi dikaitkan dengan seorang gubernur, di situ dibilang jabatan saya adalah sebagai penjilat,” ucap Musni Umar dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (30/3/2022).
Musni lebih lanjut mengatakan, pencemaran nama baik kepada dirinya dilakukan di dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, termasuk di dalam akun media sosial pihak terlapor.
Baca Juga: IDI Pilih Rapihkan Berkas Ketimbang Rapat, Komisi IX DPR: Sudah Terlihat Itikad IDI Kurang Baik
“Ini sungguh menyedihkan bagi saya, apalagi yang menuduh saya itu adalah seorang Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen di Tarutung,” kata Musni.
Musni lebih lanjut menuturkan secara pribadi dirinya tidak pengenal siapa Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Yusuf Leonard Henuk.
“Saya sendiri tidak tahu, saya tidak kenal orang itu, tiba-tiba saja beliau melaporkan ke Polda, tetapi berdasarkan surat terbuka ke Presiden sampai Gubernur, nampaknya dikaitkan karena saya mendukung Anies, ada unsur politik,” ujar Musni.
“Kita bisa buktikan dari tweet di medsos, dan data yang saya miliki, surat dia ke Presiden ada di situ, (disebut) saya penjilat Anies,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Angkat Bicara soal Kepengurusan Partai Berkarya Tommy Soeharto Ditolak MA
Dalam kesempatan tersebut, Musni juga menegaskan dirinya bukanlah profesor gadungan dan penjilat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sudah saya sampaikan dalam pemeriksaan di Polda, ada (jabatan dari) dua lembaga sebagai profesor, Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia, bukan abal abal,” ujarnya.
Sebelumnya, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk pada 24 Januari 2022 lalu. Musni dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.