Kompas TV nasional sosial

Survei Indikator: Mayoritas Warga Nilai PPKM Tak Diperlukan Lagi, Pandemi Sudah Terkendali

Kompas.tv - 4 April 2022, 04:45 WIB
survei-indikator-mayoritas-warga-nilai-ppkm-tak-diperlukan-lagi-pandemi-sudah-terkendali
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan lebih dari separuh responden menganggap saat ini sudah tidak perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan lebih dari separuh responden menganggap saat ini sudah tidak perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini dikarenakan mayoritas responden menilai pandemi virus Corona (Covid-19) sudah terkendali.

Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi mengatakan, responden juga menganggap kebijakan pembatasan sosial juga tidak perlu diterapkan karena sudah banyak masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.

"Mayoritas warga menilai bahwa pandemi sudah terkendali dan sebagian besar warga sudah divaksin, sehingga seharusnya kita sudah bisa kembali menjalani kehidupan secara normal," kata Muhtadi Minggu (3/4/2022). 

Dalam hasil survei tersebut tercatat bahwa 67,9 persen responden yang menilai pembatasan sosial seperti PPKM kini sudah tidak diperlukan lagi.

Sementara 27,7 persen lainnya masih menganggap bahwa pandemi belum berakhir, sehingga pembatasan sosial masih perlu diberlakukan.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 yang Sudah Bisa Beribadah 100 Persen Secara Berjemaah

Pada survei tersebut juga menunjukkan, mayoritas responden sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis atau lebih.

Adapun rinciannya yakni, sebanyak 67,3 persen responden telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, sementara 5 persen sudah disuntik booster; 14,3 persen baru disuntik satu dosis; dan 3,9 persen tidak bersedia divaksin.

Tak hanya itu, hasil survei Indikator Politik juga menyatakan bahwa 64,8 persen responden juga cukup/sangat percaya vaksinasi akan mengurangi dampak buruk jika tertular Covid-19.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022 dengan melibatkan 1.200 responden dengan jumlah proporsional di setiap provinsi.

Sampel diambil berdasarkan jumlah masyarakat yang punya hak pilih di setiap provinsi.

Sementara metode survei menggunakan stratified multi-stage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Syarat Mudik Diperlonggar, Pemeritah Diminta Tetap Awasi Penerapan PPKM Serta Prokes Masyarakat!

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x