JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja Polda Jatim dalam upaya menegakkan hukum terhadap anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.
Bagi Kompolnas, apa yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka pencabulan santriwati yang sudah berbulan-bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) itu merupakan bentuk kehadiran negara.
“Kompolnas memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jatim dan jajaran yang telah konsisten menegakkan hukum terhadap tersangka perkosaan santriwati di Jombang dengan menggunakan dua pendekatan secara simultan, yaitu penegakan hukum yang tegas dan upaya persuasif negosiasi yang humanis,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada jurnalis KOMPAS TV, Fransisco Donasio, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Alasan Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah: Tidak Bisa Menjaga Amanah Kemaslahatan
“Akhirnya tersangka menyerahkan diri. Kasus ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual.”
Tidak hanya itu, Poengky mengatakan, polisi juga telah mewujudkan equality before the law (persamaan di hadapan hukum) sekaligus due process of law (proses hukum yang adil).
“Kompolnas juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Kementerian/Lembaga serta tokoh-tokoh masyarakat dan media massa yang mendukung dan menguatkan kepolisian dalam menangani kasus ini,” ucap Poengky.
“Kompolnas juga berterima kasih kepada para korban dan para pendamping yang tetap tegar dan penuh semangat mengupayakan terwujudnya keadilan bagi para korban.”
Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya, kata Poengky, Kompolnas akan mendukung proses hukum berlanjut bagi tersangka.
“Kasus ini dapat menjadi warning (peringatan, red) bagi para pelaku kekerasan seksual untuk tidak coba-coba melawan hukum,” ujarnya.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini akan menguatkan para korban kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara menuntut keadilan.”
Sebagaimana dilaporkan KOMPAS TV, proses penangkapan tersangka pelecehan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022) diwarnai perlawanan dari simpatisannya.
Baca Juga: Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan
Kendati demikian, kepolisian dari Polres Jombang tetap melakukan upaya persuasif untuk bisa melakukan penahanan terhadap tersangka.
Negosiasi juga dikedepankan oleh Kapolres Jombang Moh Nurhidayat baik kepada para santri maupun kepada pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.
Hingga akhirmya, Bechi yang sudah 6 bulan masuk dalam DPO karena perkara pencabulan terhadap santriwati, menyerahkan diri.
Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.