JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi masuk Universitas Indonesia (Simak UI) 2022) akan dilakukan hari ini, Kamis (14/7/2022) pukul 15.00 WIB.
Bagi Anda yang lolos, selanjutnya akan diharuskan untuk melakukan proses registrasi, termasuk pembayaran biaya pendidikan alias biaya kuliah.
Universitas Indonesia sendiri menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal alias UKT sebagai sistem pembayarannya.
Baca Juga: Link Pengumuman Simak UI Sore Ini, Ada 2 Cara Cek Hasil Seleksinya, Apa Saja?
Melalui UKT, mahasiswa tidak dikenakan pembayaran biaya pendidikan yang didasarkan pada jumlah SKS.
Adapun, besaran biaya pendidikan S1 Reguler UI 2022 dibayarkan sesuai dengan kemampuan si penanggung biaya, di mana skemanya bernama Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B).
Melansir laman resmi ui.ac.id, Kamis, besaran biaya kuliah di UI mengikuti Keputusan Rektor UI No.406/SK/R/UI/2021.
Tarif UKT BOP-B untuk S1 Reguler di UI dibagi menjadi dua rumpun, yakni rumpun Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA) dan Sosial Humaniora (IPS). Berikut rinciannya.
Baca Juga: Universitas Indonesia: Sudah Mulai Menerapkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.