JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperluas tugas dan kewenangan tim gabungan untuk menelisik dugaan pelanggaran hukum pasal 233 KUHP (obstruction of justice).
Obstruction of justice adalah sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai.
Pasalnya, IPW menduga Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengetahui latar belakang tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Demikian Ketua Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (20/7/2022).
“Polri harus berani melakukan koreksi total terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ucap Sugeng.
Baca Juga: IPW Menduga Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Tahu Penyebab Kematian Brigadir J
Bukan tanpa alasan, usulan tersebut disampaikan Sugeng karena Brigjen Hendra Kurniawan melarang pihak keluarga dari Brigadir J untuk membuka peti.
“Larangan tersebut diduga kuat Brigjen Hendra mengetahui latar belakang kematian Brigpol J,” kata Sugeng.
Atas dugaan itu, Sugeng pun menilai Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan perlu diperiksa dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Sugeng menuturkan, Brigjen Hendra Kurniawan yang berada di bawah Irjen Ferdy Sambo dalam penugasan wajib menjelaskan apa yang diketahuinya soal tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Selain Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
“Brigjen Hendra harus diperiksa untuk menjelaskan alasan larangan membuka peti. Justru karena level Brigjen Hendra satu level dibawah Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J diberitakan meminta agar Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, juga dinonaktifkan selain Irjen Ferdy Sambo.
“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi. Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Kompolnas Kantongi Pesan Pengantar Jenazah Brigadir J dan Keterangan Keluarga
“Termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya. Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan.”
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menilai dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan agar penanganan perkara tewasnya Brigadir J dapat disidik dengan baik.
“Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.