Kompas TV nasional peristiwa

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat usai Dipenjara 10 Tahun

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 12:09 WIB
eks-gubernur-riau-rusli-zainal-bebas-bersyarat-usai-dipenjara-10-tahun
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari penjara (Sumber: Antara Annisa Firdausi/22)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (21/7/2022) usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. 

Rusli yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, masker putih dan berkacamata ini keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru sekitar pukul 07.08 WIB.

"Sekira pukul 07.08 WIB tadi (Rusli) masuk ke dalam mobil," kata seorang yang berjaga di luar Lapas, dikutip dari Tribunnews, Kamis. 

Sementara itu, pantauan di lokasi tidak ada penyambutan khusus di Lapas saat Gubernur Riau periode 2008-2013 ini bebas dari hukumannya.

Sebelum masuk ke mobil, Rusli sempat diminta wawancaraoleh wartawan, namun pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau ini memilih bungkam dan hanya melempar senyum. 

Diketahui, Rusli keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru setalah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Tanggal 21 Juli beliau (Rusli Zainal) bebas bersyarat," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus. 

Baca Juga: Habib Rizieq Ungkap Statusnya Usai Bebas Bersyarat: Tahanan Kota, Setiap Bulan Harus Laporan

Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau tahun 2012. 

Rusli juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait Penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan petauran daerah Nomor 6 Tahun 2010. 

Dia kemudian divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Hakim Agung kemudian mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sejumlah Negara Legalkan Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Mengapa Indonesia Tidak?



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x