YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) menyampaikan, pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian.
Dalam unggahan Twitter @KemenakerRI pada Kamis (28/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Tolak PHK, Ratusan Buruh Datangi Kantor Disnaker Semarang
Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:
Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.
Selengkapnya mengenai PP No 35 Tahun 2021 bisa diakses dengan klik tautan berikut: [Klik di Sini]
Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Belum Juga Dilakukan, Kemenaker Masih Lakukan Pemetaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.