JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri memanggil istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Krimonolog Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Ada di Bibir Putri Candrawathi: Tinggal Dikonfirmasi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi.
“Tentunya pemeriksaan kesehatan dilakukan, baik dari sisi fisik maupun psikisnya. Kalau dinyatakan sehat, langsung dimintai keterangan,” ucap Dedi, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri belum dilakukan penahanan.
Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu.
Baca Juga: Penampakan Kuat Ma’ruf Jadi Saksi di Sidang Etik Sambo
Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.