A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

MA: Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Kompas TV nasional berita kompas tv

MA: Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Kompas.tv - 15 September 2018, 11:40 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor :

Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana korupsi boleh maju menjadi calon legislatif. MA juga telah membatalkan peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju pileg.
 
Hal itu dikutip dari laman hukumonline.com. Juru bicara MA Suhadi menyatakan, putusan ini dikeluarkan MA pada Kamis (13/9) lalu.

Ada sejumlah pertimbangan di balik putusan MA ini. Salah satunya menyebutkan, peraturan KPU bertentangan dengan putusan MK yang membolehkan napi menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik, dirinya adalah mantan napi.
 
Menanggapi putusan ini, KPK sebenarnya berharap putusan MA akan membantu proses penyaringan caleg yang berkualitas. Namun KPK akan tetap menghormati putusan MA.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x