A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPU Belum Bisa Jalankan Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPU Belum Bisa Jalankan Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.tv - 15 September 2018, 12:50 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor :

Hingga saat ini, meski telah diputus pada Kamis (13/9) lalu, Komisi Pemilihan Umum masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait putusan pembatalan 2 peraturan KPU.

Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.

Peraturan yang menuai gugatan, yakni PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang anggota DPD. 

Kedua peraturan dianggap melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, karena melarang mantan koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Padahal undang-undang tak melarangnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x