A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Komisioner KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh "Nyaleg"

Kompas TV nasional berita kompas tv

Komisioner KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh "Nyaleg"

Kompas.tv - 19 September 2018, 22:48 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor :

Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.

Setelah menggelar rapat pleno, KPU memutuskan untuk mengubah 2 pasal dalam PKPU yang berisi aturan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta pencalonan anggota DPD.

Dengan adanya keputusan ini maka bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi dinyatakan memenuhi syarat. Dengan catatan telah mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Bawaslu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x