Kompas TV nasional hukum

Gugatan Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Berstatus Tersangka

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 14:50 WIB
gugatan-praperadilan-ditolak-akbp-bambang-kayun-tetap-berstatus-tersangka
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan AKBP Bambang karena ia tidak terima KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Putusan menolak gugatan tersebut dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Agung, pada Selasa (13/12/2022).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: KPK Tak Mau Langsung Tetapkan Penyuap Bambang Kayun DPO: Kita Panggil Dulu Secara Layak

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini, dan menilai KPK telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.

Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.

KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan.

Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x