Kompas TV nasional update

Remisi Natal: Masa Tahanan Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara Dipotong 1 Bulan

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 07:30 WIB
remisi-natal-masa-tahanan-terpidana-korupsi-bansos-juliari-batubara-dipotong-1-bulan
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 M. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapat remisi Natal pada tahun ini.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan mantan Mensos itu mendapatkan remisi khusus (RK) I di Hari Raya Natal 2022 dengan pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan.

“Iya (dapat remisi khusus), 1 bulan,” kata Rika membenarkan, Minggu (25/12/2022), dikutip dari Kompas.com

Juliari dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.

“Narapidana yang mendapatkan remisi berarti telah memenuhi persyaratan,” ujar Rika.

Pemotongan masa tahanan Juliari sebagai terpidana, sudah diatur berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Keringanan tersebut antara lain, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Juliari: Saya Merasakan Ketidakadilan

Hal itu berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sebelumnya diketahui, Ditjen Pas mengungkapkan, sebanyak 95 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II pada Hari Raya Natal.

Rika membenarkan, dari 19.728 narapidana yang memeluk agama Kristen dan katolik, 13.962 di antaranya mendapatkan remisi khusus I.

Adapun pengurangan masa hukuman dalam RK I sebanyak 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika.

Juliari saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sebagai informasi, Juliari masuk ke lapas tersebut pada 22 September 2021 silam.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari dan juga denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x