BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor menyatakan remaja perempuan berinisial AR (14 tahun) yang ditemukan di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan korban pemerkosaan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban diperkosa secara bergilir oleh MD (19 tahun) dan S (19 tahun) yang saat ini sudah diamankan oleh Polisi.
Iman mencertiakan, insiden ini bermula saat kedua tersangka berkenalan dengan AR melalui salah satu platform media sosial.
Setelah mengenal AR, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin (2/1/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalur Menuju Puncak Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru
Setelah diperkosa kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.
Baca Juga: Polres Bogor Akan Berlakukan Sistem One Way Mulai Pukul 18.00 WIB Nanti!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.