Kompas TV nasional hukum

Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 09:58 WIB
pengadilan-tinggi-kabulkan-permohonan-perpanjangan-penahanan-ferdy-sambo-cs-hingga-6-februari-2023
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua PN Jaksel.

“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari Kompas Pagi Kompas TV yang ditayangkan Sabtu (7/1/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya sudah menerima surat persetujuan perpanjangan masa penahanan dari pengadilan tinggi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan masa penahanan terhadap Ferdy Sambo cs diberikan hingga tanggal 6 Februari 2023.

“Suratnya sudah kita terima.”

“Perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan. Itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Djuyamto, jika dalam masa perpanjangan penahanan yang pertama ini, pemeriksaan belum selesai, PN Jaksel masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan.

“Apabila nanti dalam perpanjangan yang pertama, sampai tanggal 6 Februari 2023, pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, dugaan penembakan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Sambo Ngaku Tak Berani Jujur pada Hendra Kurniawan soal Skenario Tembak-Menembak

Dalam kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Saat ini proses hukum untuk kelimanya sudah berjalan di PN Jaksel. Sidang kasus tersebut sudah berjalan sejak pertengahan Oktober 2022 lalu.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x