Kompas TV nasional hukum

Jelang Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Kekeh Kliennya Dijebak

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 13:09 WIB
jelang-sidang-perdana-irjen-teddy-minahasa-hotman-paris-kekeh-kliennya-dijebak
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa, menegaskan bahwa kliennya dijebak. Menurut Hotman hal tersebut dikarenakan Teddy sedang dipromosikan menjadi kapolda Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Hotman menjelang sidang perdana Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

“Semua hasil chat melalui WhatsApp adalah sengaja dibuat untuk menjebak Teddy. Hal ini dikarenakan Teddy yang sebentar lagi akan menjabat sebagai kapolda Jawa Timur,” ujarnya.

Hotman Paris juga  menyebut, persidangan ini harusnya belum dilangsungkan karena menurutnya pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum selesai.


 

“Komunikasinya itu nanti dulu, yang paling utama harus dibuktikan dulu apakah benar narkoba itu dari Bukittinggi atau bukan,” ujarnya.

Di samping itu, Hotman turut mempertanyakan soal saksi yang tak pernah diperiksa penyidik.

Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Namun penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Terdapat enam orang lainnya yang jadi tersangka bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2) sudah menjalani sidang.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba

 



Sumber : Kompas TVteddy minahasa sabu


BERITA LAINNYA



Close Ads x