Kompas TV nasional hukum

Pengacara Keluarga Hasya Pertanyakan Administrasi Penyelidikan yang Laporannya Sudah SP3

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 21:51 WIB
pengacara-keluarga-hasya-pertanyakan-administrasi-penyelidikan-yang-laporannya-sudah-sp3
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rian Hidayat, kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi, mempertanyakan administrasi penyelidikan dalam proses rekonstruksi. 

Menurut Rian, rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi pada Kamis (2/2/2023) tidak jelas. Pasalnya, laporan 585 yang menjadi acuan rekonstruksi tersebut, sudah dihentikan. 

"Kami perlu jelaskan, kami kemarin kan tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut, kenapa? Kan ini mengacu pada laporan 585, yang mana laporan ini sudah di-SP3, sudah dihentikan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/2/2023). 

"Jadi kita bicara hukum administrasi, administrasi penyelidikannya sudah dihentikan. Jadi pemeriksaan kemarin itu pemeriksaan apa? Output-nya bagaimana? Karena pemeriksaan yang kita butuhkan adalah pemeriksaan yang output-nya sejalan dengan bisa dilakukan tindakan pro justicia atau bisa diadili," jelasnya. 

Selain itu, Rian mempertanyakan kenapa dalam rekonstruksi ulang tersebut motor yang digunakan adalah milik Hasya sementara mobilnya adalah mobil yang sudah ada perubahan warna. 

Baca Juga: CCTV Detik-detik Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dan Dijadikan Tersangka!

Harusnya, menurut dia, barang yang digunakan untuk rekonstruksi adalah harus yang orisinal. 

Lebih lanjut, Rian juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat sakit hati dengan penetapan Hasya sebagai tersangka. 

"Laporan ini kan bermuara pada penetapan tersangka Hasya sehingga terjadi SP3. Ini kan sangat menyakiti hati dari ibu Hasya," tutur dia. 

"Ibaratnya, Hasya ini mati dua kali. Yang pertama, 6 Oktober dan yang kedua adalah ketika Hasya ditetapkan sebagai tersangka dari laporan 585 ini. Padahal laporan 585 ini sudah dihentikan."

"Nah sekarang kami fokus pada pemulihan nama baik Hasya. Maksudnya apa? Ketika Hasya sudah meninggal 6 Oktober, janganlah dijadikan tersangka. Karena apa? Kan subjek hukumnya tidak diperiksa. Bagaimana pada 6 Januari bisa dijadikan tersangka?" kata Rian heran. 

"Kami meminta kepada Pak Kapolri dan Kapolda untuk memverifikasi terkait prosedur-prosedur yang sudah kami laporkan kepada Ombudsman," tambahnya. 

Diketahui, Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Warna Mobil Penabrak Hasya Berubah saat Rekontruksi Ulang, Polisi: Eko Cat Mobil Jadi Putih.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x