JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Polri Tak Akan Pecat Bharada Eliezer, Tapi Ada Resiko Ini
Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang etik terhadap Richard Eliezer dilakukan karena telah terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dihukum pidana dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo cs Tak Bisa Hadir Langsung di Sidang Etik Richard Eliezer, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.