Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Ajukan Banding soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Pekan Ini

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 13:32 WIB
kpu-ajukan-banding-soal-putusan-pn-jakpus-yang-tunda-pemilu-2024-pekan-ini
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima pada pekan ini.

Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

Adapun, dalam amar putusannya itu KPU diminta untuk menunda seluruh proses tahapan Pemilu 2024. 

"Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ia mengaku belum bisa menjelaskan ihwal waktu pasti kapan pengajuan banding itu akan dilakukan. 

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan seluruh berkas untuk menguatkan posisi KPU saat banding nanti.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 


Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x