Kompas TV nasional hukum

AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 5 April 2023, 17:18 WIB
ag-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora
AG (15) saat di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Terdakwa anak AG (15) dituntut empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).(Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anak AG (15) dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meyakini AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap AG ini digelar secara tertutup dikarenakan terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Baca Juga: Di Sidang AG Shane Lukas Ngaku Tak Berani Halangi Tindakan Mario, Alasannya Pernah Perbaiki Motor

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan AG yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Usai Jadi Saksi Sidang AG, Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Mengaku Sedih Lihat Sang Ayah


 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x