Kompas TV nasional peristiwa

Jelang Lebaran 2023, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Menggunakan QRIS

Kompas.tv - 14 April 2023, 05:00 WIB
jelang-lebaran-2023-masyarakat-diimbau-waspadai-modus-penipuan-menggunakan-qris
QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. BI mencatat jumlah merchant yang menggunakan QRIS sudah menembus 12 juta (3/11/2021). (Sumber: qris.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru menggunakan QRIS.

Menurut Semuel, terjadinya kasus penipuan QRIS itu memang harus diwaspadai oleh orang yang akan melakukan transaksi.

"Masyarakat harus lihat ini ke mana dulu nih (rekening penerimanya). Jangan sampai salah. Penipuan sekarang banyak lagi. Kadang orang mau bersedekah di masjid sudah main scan aja, tapi nggak dibaca lagi tujuannya. Jadi itu harus diperhatikan," kata Semuel di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Perlu diketahui, QRIS bisa dimiliki oleh setiap orang yang mendaftar ke penyedia layanan. Oleh karenanya, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi bagi masyarakat agar tidak mengirim uang ke rekening yang salah.

Kementerian Kominfo pun memastikan agar kejadian penipuan serupa tidak terulang atau setidaknya diminimalisir. Pihaknya menyiapkan dukungan berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat awam.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Peak Hours di Jalan Tol yang Sebaiknya Dihindari Pemudik

"Kita lakukan kerja sama dengan BI (Bank Indonesia) berupa sosialisasi (untuk masyarakat)," ujar Semmy, panggilan akrabnya.

Kasus penipuan QRIS pertama kali terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.

Pelapor yang merupakan pengurus masjid mengaku menemukan stiker QRIS yang mencurigakan di tiang pintu masuk masjid.

Pelapor dan saksi yang merupakan marbot masjid kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

Tidak lama setelahnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung menangani laporan tersebut dan menangkap tersangka berinisial MIML (39).

Diketahui, MIML telah melancarkan penipuan QRIS tersebut di 38 titik, termasuk di masjid-masjid besar seperti di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, MIML dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diketahui agar Terhindar dari Penipuan QRIS


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x