JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Buruh mewaspadai adanya potensi data orang meninggal masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menilai adanya potensi DPS mencatat nama orang yang meninggal sebagai pemilih.
Baca Juga: KPU: DPS Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang
Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapat pemberitahuan tertulis dari RT atau RW setempat.
“Data orang meninggal dunia yang masih dicantumkan berpotensi menimbulkan kecurangan dalam memilu 2024,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Ia menyebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri berpotensi tak tercatat di dalam DPS.
Menurut dia, pencatatan buruh migran sebagai DPS masih mengalami carut marut.
Oleh karena itu, buruh migran di luar negeri yang sudah memiliki hak pilih cukup menunjukkan KTP untuk dimasukkan sebagai DPS, untuk kemudian melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“DPS buruh migran ini sangat rawan digunakan untuk terjadinya kecurangan pemilu. Di mana pada saat hari pencoblosan banyak buruh migran yang tidak datang ke DPS tapi di dalam perhitungan yang dikirim ke KPU pusat patut diduga ada kemungkinan terjadi jual beli suara," ujarnya.
Selain itu, kata Said, para kaum disabilitas pun juga harus diperhatikan, karena diduga nanti mereka tak menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.
“Untuk itu, DPS mereka perlu dicemati agar tidak terjadi kecurangan,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka yang ada di rumah sakit dan penjara, harus juga diperhatikan namanya masuk ke dalam DPS.
"Jangan sampai datanya diselewengkan sehingga terjadi pelanggaran. Partai Buruh meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk benar-benar memperhatikan DPS demi menghindari kecuangan pemilu jual beli suara dalam Pemilu 2024."
"Karena jumlah total suara mendekati 30 juta suara. Terlebih terkait dengan buruh migran, itu adalah potensi suara Partai Buruh di mana mereka sebagai konstituten," katanya.
Baca Juga: KPU RI Rekomendasikan Data Dukcapil Menjadi DPS/DPT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang.
Jumlah DPS itu terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.