Kompas TV nasional hukum

Update Laporan Video Syur Mirip Artis, Polisi Bakal Periksa RK sebagai Pelapor dan Korban

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 13:23 WIB
update-laporan-video-syur-mirip-artis-polisi-bakal-periksa-rk-sebagai-pelapor-dan-korban
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi berencana memanggil artis berinisial RAPK alias RK, pelapor yang sekaligus mengaku sebagai korban pada kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tahapan pemeriksaan.

Menurutnya, terlebih dahulu polisi akan memeriksa RK sebagai pelapor, lalu pemeriksaan selaku korban pada kasus itu.

"Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain," kata Ramadhan, Jumat (26/5/2023), dikutip Kompas.com.

Meski demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK.

Baca Juga: Dua Pihak Adukan Video Syur yang Seret Nama Artis RK ke Bareskrim, Sebut Dapat Rusak Moral

Sebab, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat RK.

"Kan tadi sudah disampaikan kita pelajari dulu, jadi laporan polisi sedang dipelajari dulu.”

“Pasti nanti akan diproses. Kita pelajari dulu kasusnya, nanti pasti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan (kepada RK)," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, RK melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pihak RK juga telah menyertakan sejumlah barang bukti bersamaan dengan laporan tersebut, di antaranya tangkapan layar dari akun tersebut.

Baca Juga: Jawaban Rezky Aditya Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Video Syur

Menurut Ramadhan, pihak RK menyangkakan pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ujarnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x