Kompas TV nasional hukum

Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 13 Juni, Jaksa akan Hadirkan Sepuluh Saksi

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 15:19 WIB
sidang-mario-dandy-dilanjutkan-13-juni-jaksa-akan-hadirkan-sepuluh-saksi
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO (17), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara penganiayaan anak oleh terdakwa Mario Dandy Satrio hari ini, Selasa (6/6/2023) ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 13 Juni 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini menyatakan, agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.

"Kita akan tunda tanggal 13 (Juni 2023) sesuai jadwal yang kita tentukan untuk mendengar saksi," kata Hakim Alimin di PN Jaksel dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa mewartakan, setidaknya ada sepuluh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel pada sidang lanjutan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun itu.

Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pihak keluarga korban DO serta pihak keamanan yang berjaga di sekitar lokasi tempat terjadinya penganiayaan.

Sebagaimana telah diberitakan, penganiayaan Mario terhadap korban dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora

Penasihat hukum Mario, Andreas Silitonga mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam kasus penganiayaan DO ini.

Tim penasihat hukum Mario menilai, bagian materiil atau aspek formil dakwaan JPU sudah memenuhi, sehingga mereka merasa cukup untuk melakukan sidang dengan agenda pembuktian.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap DO.

"Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, korban DO mengalami cedera serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri atau koma.

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David

Korban yang masih berusia 17 tahun itu harus mendapatkan perawatan di ICU rumah sakit selama 53 hari.

Hingga saat ini, DO masih dalam masa pemulihan. Ayah DO, Jonathan Latumahina, Senin (5/6/2023) mengungkapkan bahwa anaknya mengalami cacat fisik akibat cedera otak yang dialami usai dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x