A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 Miliar

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 Miliar

Kompas.tv - 20 Februari 2019, 14:10 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor :

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah barang rampasan, hasil tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional. Penyerahan barang rampasan dengan nilai total lebih dari Rp 110 Miliar. Hal ini pun sebagai bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum di Indonesia.

Serah terima barang rampasan dipimpin Ketua KPK, Agus Raharjo, dan diserahkan langsung kepada Jaksa Agung, M Prasetyo, dan Kepala BNN, Komjen Heru Winark di Gedung KPK. Barang rampasan yang diserahkan kepada jaksa, adalah tanah dan bangunan milik terpidana Sutan Batoeghana di Medan, Sumatera Utara, dan tanah bangunan di Denpasar Bali, milik terpidana Fuad Amin.

Sementara untuk BNN, KPK menyerahkan tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, milik terpidana Mohamad Nazarudin. Penyerahan barang rampasan dilakukan KPK, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x