Kompas TV nasional hukum

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 07:20 WIB
ketua-komite-tetap-energi-terbarukan-kadin-jadi-tersangka-korupsi-menara-bts-4g-ini-perannya
Petugas membawa tersangka baru kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo, Muhammad Yusrizki alias YS yang mengenakan rompi tahana Kejagung keluar Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023). (Sumber: Kontan/Ratih Waseso)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Muhammad Yusrizki merupakan tersangka kedelapan termasuk mantan Menkoinfo Johnny G Plate dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka YS alias Muhammad Yusrizki dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo setelah penyidik Jampidsus menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Diduga dalam penyediaan perangkat terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan YS bersama-sama dengan tersangka lain yang sebeulumnya sudah ditetapkan Jampidsus. 

Kuntadi menyebut YS merupakan Direktur dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini salah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.

Baca Juga: Kasus Korupsi Poyek BTS, Kejagung: Tersangka Bertambah Satu Orang dari Pihak Swasta!

"Mengapa BUP diperiksa, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa masuk ke materi perkara. Namun, yang jelas kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Kuntadi menyatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Muhammad Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Yusrizki dipanggil penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Usai pemeriksaan penyidik menetapkan Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya. 

Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita

Sikap Kadin

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Yukki juga menegaskan meski Muhammad Yusrizki sedang berproses di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. 

Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. 

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

"Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x