Kompas TV nasional peristiwa

Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM Kapan Berlaku? Ini Kata Korlantas Polri

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 12:25 WIB
sertifikat-pelatihan-mengemudi-jadi-syarat-pembuatan-sim-kapan-berlaku-ini-kata-korlantas-polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dalam tahap kajian dan belum berlaku.

"Sekarang ini, kami masih melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya akan mengeluarkan sertifikat," kata Yusri Yunus dikutip dari akun Humas PolriKamis (22/6/2023).

Meski aturan mengenai syarat tersebut sudah ada, proses implementasinya belum dilakukan karena masih perlu aturan-aturan pelaksanaan lebih lanjut.

"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya peraturan yang mengatur sertifikat dari sekolah mengemudi ini terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 dari Perpol tersebut mengatur bahwa pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.


 

Selain itu, pemohon yang belajar mengemudi secara mandiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Yusri Yunus mengatakan aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012. Namun, belum diterapkan karena Korlantas Polri harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.

"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x