Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 08:29 WIB
kejagung-periksa-maqdir-ismail-hari-ini-usut-pihak-swasta-yang-kembalikan-uang-rp27-miliar
Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, pada hari ini, Kamis (13/7/2023).

Terkait hal tersebut, Maqdir Ismail menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. 

Maqdir mengatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB sembari membawa serta uang senilai Rp27 miliar.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Adapun Maqdir dipanggil penyidik kejaksaan terkait pernyataannya mengenai adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut, dengan membawa uang yang dikatakannya itu. 

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

"(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7)," kata Ketut.

Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam di antaranya tersangka itu telah berstatus terdakwa yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


 

Mereka yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Lalu, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sementara dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x