Kompas TV nasional hukum

Korban Begal hingga Kekerasan Seksual Tak Di-cover BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 15:09 WIB
korban-begal-hingga-kekerasan-seksual-tak-di-cover-bpjs-kesehatan-simak-penjelasannya
Ilustrasi. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban begal dan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas.tv/Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan tidak meng-cover atau menanggung biaya perawatan medis dalam sejumlah kondisi, termasuk bagi korban penganiayaan seperti begal, hingga korban kekerasan seksual.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 pon r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.

Baca Juga: Apakah Bisa Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota?

Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pada poin r, disebutkan bahwa korban begal dan kekerasan seksual tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin tersebut.

Meski demikian, Agustian mengatakan pihaknya mengimbau rumah sakit untuk tetap menangani kondisi medis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi korban.

"Supaya kepastian perawatan dan penjaminan pelayanan dapat segera tertangani,” ujar Agustian, Minggu (16/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengimbau pihak rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi mengenai kanal layanan yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban.

Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP

Bagi peserta JKN yang mengalami kendala, seperti penolakan pelayanan dan adanya biaya yang timbul di luar ketentuan, dapat melapor.

“Apabila mengalami kendala seperti penolakan pelayanan, biaya tambahan di luar ketentuan, perlakuan diskriminatif saat mengakses layanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit," jelas dia.

Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat mengakses kanal informasi, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan akun media sosial lainnya.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x