Kompas TV nasional hukum

Saat Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri Pastikan Tetap Dalam Tahanan

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 17:07 WIB
saat-panji-gumilang-ajukan-penangguhan-penahanan-polri-pastikan-tetap-dalam-tahanan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi memastikan akan tetap menahan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan hal itu, Jumat (4/8/2023).

Ia membenarkan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, penyidik juga memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan apakah tersangka akan tetap ditahan atau ditangguhkan.

“Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang juga kemarin kami sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” tutur Brigjen Djuhandani, dikutip dari laporan tim liputan KompasTV.

Ia menegaskan, pihaknya bukan menolak permohonan penangguhanyang diajukan oleh pihak Panji Gumilang, tetapi penyidik melaksanakan sesuai dengan keyakinan mereka.

Baca Juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Soal Panji Gumilang Usai Tersangka dan Nasib Al-Zaytun

“Surat tersebut bukan ditolak, tapi tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik, sudah kami terima,” ungkap jenderal bintang satu yang pernah menjadi Wadir Reskrimum Polda DIY tersebut.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap penangguhan penahanan yang diajukan kliennya dikabulkan Bareskrim atas dasar kemanusiaan.


"Untuk penangguhan (penahanan) sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan, atas dasar kemanusiaan, tentunya pihak Bareskrim mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebijak-bijaknya," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/) malam.

"Karena klien kami ini usianya, kita paham sudah 77 tahun, ya itu jadi pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia yang mendalam sehingga apa yang kita mohonkan, itu dikabulkan," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang soal Dugaan TPPU Rp15 Triliun!

"Sejauh ini, alhamdulillah sehat ya walaupun ada sedikit keluhan-keluhan," imbuh Hendra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x