Kompas TV nasional politik

Jokowi saat Dilaporkan atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme ke KPK: Kita Hormati Semua Proses Itu

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 13:51 WIB
jokowi-saat-dilaporkan-atas-dugaan-kolusi-dan-nepotisme-ke-kpk-kita-hormati-semua-proses-itu
Presiden Jokowi saat membuka acara Investor Daily Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan, bangsa Indonesia saat ini dihadapkan oleh tantangan yang semakin bertambah, karena kondisi dunia saat ini makin tidak jelas. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menghormati proses hukum terkait laporan dugaan nepotisme terhadap dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, ya kita hormati semua proses itu,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Senin 23 Oktober 2023, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Secara Politik dan Kepentingan Sudah Tidak Bersama PDIP

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ucap Erick dikutip dari TribunNews.

Erik menuturkan, laporan yang disampaikannya ke KPK diterima langsung dengan nomor informasi 2023-A-04294 dan ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Mengutip dari Kompas.id, ternyata bukan hanya Jokowi dan anaknya serta iparnya yang dilaporkan.

Selain Jokowi, ada 16 nama lain yang juga turut dilaporkan dalam dugaan adanya kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Romahurmuziy Kritik Jokowi yang Ngaku Dukung Semua Pasangan Capres-Cawapres, Eksistensinya Tidak

Yaitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Bahkan prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi.

Lalu delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x