JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, masyarakat yang sudah memenuhi syarat, berhak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cara mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 atau belum, bisa dilakukan secara online.
Apabila sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu 2024, KPU juga akan menginformasikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di mana Anda bisa mencoblos.
Baca Juga: Survei Indikator Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran 36,1%, Ganjar-Mahfud 33,7%, Anies-Cak Imin 23,7%
Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 secara online untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
1. Kunjungi laman DPT Online KPU lewat HP atau komputer dengan mengeklik link ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk WNI yang berada di luar negeri.
3. Setelah itu, klik "Pencarian"
4. Apabila sudah tercatat sebagai pemilih tetap, nantinya akan muncul nama Anda, alamat, NIK dan KK serta lokasi TPS tempat mencoblos.
Baca Juga: Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, PDIP: Secara De Facto Bukan Lagi Kader Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 per provinsi pada Minggu, 2 Juli 2023.
Menurut KPU, total pemilih dalam Pemilu 2024 baik laki-laki dan perempuan mencapai 204.807.222. Berikut rinciannya di 38 provinsi.
Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Benturan Kepentingan Ketua MK Bisa Menjalar ke Sengketa Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.