JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Johnny mengaku selaku Menkominfo saat itu, ia telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Johnny saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023.
"Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu," kata Johnny.
"Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T," sambungnya.
Ia pun berharap proyek BTS 4G Kominfo ini dapat dilanjutkan sampai rampung dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dan Menkominfo saat ini, Budi Arie yang menggantikan posisinya sebagai Menkominfo.
"Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud MD, dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” jelasnya.
"Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat ," ujarnya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate: Apakah Benar Saya Dituduh sebagai Koruptor karena Alasan Politik?
Dalam kesempatan itu, Johnny juga meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU jika terdapat ada kata-kata atau perbuatan yang kurang berkenan selama persidangan.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada penasihat huku, keluarga, dan kolega yang telah memberinya semangat, doa, dan dukungan selama dirinya menghadapi kasus tersebut.
“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu yang saya cintai, beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Johnny berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Sebut Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.