JAKARTA, KOMPAS.TV - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapatkan kenaikan signifikan. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam, kenaikan honor mencapai dua kali lipat.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pada Pemilu 2024, honor anggota naik menjadi Rp1.100.000, dari Rp500.000 pada 2019
Baca Juga: 120 Botol Tinta Pemilu di KPU Kabupaten Karangasem Bali Bocor
Sementara itu, honor untuk ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp1.200.000. Sebelumnya saat Pemilu 2019, honor anggota KPPS adalah Rp550.000.
Anggota KPPS memiliki kewenangan dan kewajiban tambahan dalam pelaksanaan Pemilu. Kewenangan termasuk penempelan DPT di TPS, penanganan temuan dan laporan pada hari pemungutan suara, pengamanan kotak suara, dan penyerahan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu setempat.
Baca Juga: Pemilu Jujur dan Adil jadi Komitmen Capres-Cawapres, Benarkah Ada Pontesi Kecurangan?
Menjadi bagian dari KPPS bukanlah tugas yang ringan. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, di antaranya adalah berikut ini.
Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Tuah Nomor Urut Capres-cawapres Pemilu 2024
Tugas KPPS mencakup berbagai aspek yang vital dalam pelaksanaan Pemilu:
Baca Juga: Tiga Peserta Pilpres 2024 Kompak Serukan Pemilu Jangan Curang, Saling Sindir?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.