Kompas TV nasional rumah pemilu

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 13:12 WIB
cara-daftar-kpps-pemilu-2024-berikut-jadwal-syarat-pendaftaran-dan-gajinya
Ilustrasi. Ini gambaran cara daftar KPPS Pemilu 2024 (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.


 

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jumlah Anggota 7 Orang di Setiap TPS

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023 untuk Tahu Kelulusan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  • Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  • Foto Copy KTP-El;
  • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x