Kompas TV nasional politik

Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 12:21 WIB
cak-imin-pkb-tolak-total-ruu-dkj-terlalu-dipaksakan-waktunya
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara Gagas RI di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar pastikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan tolak bahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

PKB menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta terlalu dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar kepada Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (6/12/2023).

“Kami (PKB) menolak total,” tegas Muhaimin Iskandar.

Bukan hanya PKB, Muhaimin mengatakan jika mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga akan menolak untuk membahas RUU DKJ.

Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu

“Kami dan insyallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa, 5 Desember 2023, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU Insiatif. Dengan Regulasi tersebut nantinya akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta.

Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, RUU DKJ berpijak pada UU IKN dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21.

Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.

Baca Juga: Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL

Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.


 

Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sementara untuk Gubernur Dipilih Presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,.”

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x