Kompas TV nasional rumah pemilu

Jokowi Minta Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024 Diproses Hukum

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 11:34 WIB
jokowi-minta-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-terkait-pemilu-2024-diproses-hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memastikan pasokan dan menstabilkan harga bahan pokok jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo meminta ada proses hukum untuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024.

Keterangan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Bogor pada Selasa (19/12/2023).

“Ya semuanya yang ilegal dilihat saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya mesti ada proses hukum,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya transaksi janggal dana kampanye pemilu yang merata terjadi di partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat: Yang Penting Perkaya Wawasan

“Hampir merata dia,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah, Minggu (17/12/2023).

Dalam keterangannya, Natsir Kongah mengungkapkan, transaksi mencurigakan yang digunakan sebagai dana kampanye mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Satu di antaranya berasal dari tambang ilegal hingga penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah.

“Dari indikasi perputaran dana yang ada pada beberapa peserta itu mengindikasikan ada dana yang berasal dari tindak pidana salah satunya ilegal mining, lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Natsir.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi PPATK soal transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ganjar Usul Sesi Tanya-Jawab dalam Debat Diperbanyak, Habiburokhman: Prabowo-Gibran Tak Masalah

 Sebab transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanya (RKDK).

“Tadi ada yang ada saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang dimana pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye,” ucap Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (18/12/2023).

“Yang kedua kalau tidak salah tadi saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini adalah rekening dana khusus kampanye.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x