SERANG, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji akan meninjau ulang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker jika terpilih menjadi presiden.
Anies menyatakan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia harus sesuai “prinsip keadilan.”
Ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta, Anies bercerita, ia sempat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan rumus yang berbeda dari pemerintah pusat.
Ia mengaku kebijakan itu sempat membuatnya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Migor, Organisasi Petani Kelapa Sawit Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Dianulir
"Undang-Undang Cipta Kerja, kami sudah sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam undang-undang untuk ketenagakerjaan kita,” kata Anies di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Dia menilai UU Ciptaker yang berlaku saat ini tidak memiliki prinsip keadilan.
Pada 2022 lalu, Anies mengaku hendak menaikkan UMP DKI Jakarta hingga 5,1 persen, tetapi kebijakan itu dibatalkan oleh PTUN.
Kata Anies, gara-gara aturan baru, UMP DKI Jakarta hanya naik sebesar 0,8 persen pada 2022.
"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik, harusnya (kenaikan UMP) di atas 3 persen, bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira 30 ribu rupiah. Bapak, ibu sekalian, teman-teman, 30 ribu rupiah kenaikan itu bisa buat apa coba?" katanya.
Anies menyatakan kendati dibatalkan PTUN, keputusannya untuk menaikkan UMP DKI Jakarta hingga 5,1 persen sudah sesuai prinsip keadilan.
"Itu menurut kami adalah prinsip keadilan, walaupun kita tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga: Anies Kenang Saat Dirinya Dukung Bima Arya dan Ridwan Kamil Jadi Kepala Daerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.