Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 20:14 WIB
kpu-pastikan-surat-suara-yang-sudah-dicoblos-wni-taipei-tidak-sah
Ketua KPU Hasyim Asyari di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (7/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons temuan surat suara Pilpres 2024 yang telah dikirimkan dan dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. 

Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.

Baca Juga: [FULL] Klarifikasi KPU Terkait Viral TKI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). 

Nantinya, surat suara itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan. 

PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak digunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei. 

Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan. 

KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak. 

Semua kebijakan di atas itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taipei. 

Hasyim menjelaskan bahwa pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia PPLN Taipei. 

Ia menjelaskan, total, sudah 230.307 amplop, berisi surat suara pilpres dan surat suara pileg DPR RI, yang dicetak untuk para pemilih di Taipei. 


 

Semuanya sudah diterima PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023. Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos. 

Sebanyak 31.276 amplop berisi total 62.552 sudah terlanjur dikirim dan diterima oleh pemilih di Taipei, dengan rincian: 929 lembar amplop, yang masing-masing berisi 2 surat suara (pilpres dan pileg DPR RI), dikirim pada 18 Desember 2023 (gelombang pertama) dan 30.347 lembar amplop, yang masing-masing berisi 2 surat suara (pilpres dan pileg DPR RI), dikirim pada 25 Desember 2023 (gelombang kedua). 

Baca Juga: Link Pengumuman Administrasi KPPS Pemilu 2024 di KPU Berbagai Provinsi, Simak Tahap Selanjutnya

Hasyim menyebut, masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim ke pemilih di Taipei dan masih berada di kantor PPLN.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x