Kompas TV nasional hukum

Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, akan Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 11:03 WIB
syahrul-yasin-limpo-kembali-diperiksa-polisi-hari-ini-akan-dikonfrontir-dengan-sejumlah-saksi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya kali ini dengan agenda konfrontasi terhadap keterangan saksi lain.

"Yang jelas, hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbagai pihak," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Firli Bahuri Segera Ditahan: Jangan Ada yang Diistimewakan

Selain Syahrul Yasin Limpo, penyidik juga memanggil saksi lain untuk dikonfrontasi yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan mengenai kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ade Safri membeberkan saksi yang dimintai keterangan berjumlah delapan saksi. Mereka antara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.

Ade Safri menambahkan pemanggilan kepada sejumlah saksi tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.

Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

"Adapun kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata mantan kepala Polrestabes Surakarta itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada Kamis.

"Betul (tenggat waktu pada Kamis, 11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1).

Baca Juga: Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Dewas, Albertina Ho: Ada Pengaduan Lain, Terlapor Pimpinan KPK



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x