Kompas TV nasional rumah pemilu

Mudah, Ini Cara Cek TPS Pemilu 2024 Pakai NIK lewat HP

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 10:47 WIB
mudah-ini-cara-cek-tps-pemilu-2024-pakai-nik-lewat-hp
Ilustrasi TPS. Ini cara cek TPS Pemilu 2024 secara online (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih di Pemilu 2024 sudah bisa cek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) secara online.

Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pada hari tersebut masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) akan datang ke TPS yang telah disediakan untuk menyoblos.

Pada Pemilu 2024 ini nantinya akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.

Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.

Baca Juga: Cara Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024

Cara Cek TPS Lewat HP

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa
  • Kabupaten/kota sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik “Pencarian”
  •  Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Baca Juga: Distribusi Surat Suara Batal Akibat Kerusakan, KPU Sulsel Akan Ganti Tempat Percetakan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut 10 orang yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 15 Januari 2024.

  • Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Orang yang sedang belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Orang yang pindah domisili;
  • Orang yang tertimpa bencana alam;
  • Orang yang bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Berikut 4 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 7 Februari 2024
  • Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Baca Juga: JK Bela Anies Soal Laporan Bawaslu, TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Unsur Penghinaan

Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli- 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember- 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11- 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x