JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sulit untuk diwujudkan.
Ia menjelaskan, pemakzulan itu harus mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR dan MPR, sebelum dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal itu disampaikan Jimly merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Yusril Sebut Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
"Sulit mencapai sikap resmi dari 2/3 anggota DPR dan MPR hanya dalam satu bulan. Kita sebaiknya fokus pada kesuksesan pemilu," tulis Jimly dalam akun X pribadinya dan Kompas TV sudah diizinkan untuk mengutip pada Senin (15/1/2024).
Menurut dia, pembicaraan pemakzulan merupakan upaya mengalihkan perhatian dari permasalahan sebenarnya.
"Aneh, satu bulan menuju ke pemilu kok ada ide pemakzulan untuk presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," katanya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan hal mudah untuk dilakukan.
Mahfud MD menuturkan setidaknya ada lima syarat yang harus menjadi dasar untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Antara lain adalah, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat dan melanggar ideologi negara.
“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” kata Mahfud.
Selanjutnya, kata Mahfud, pemakzulkan itu harus disampaikan langsung DPR sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.
“Dia (Pemakzulan -red) harus disampaikan ke DPR, DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach itu namanya, impeach itu pendakwaan, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Soal Petisi 100 Usul Pemakzulan Jokowi: Lagi Ngimpi Kali Ya
“Dari 575 sepertiga berapa? Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang, dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar, nanti MK sidang lagi, lama,” kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.