JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).
Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023).
Penahanan pertama dua tersangka tersebut terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Alexander menyebut, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).
Adapun I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Mereka tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Kader PKB Terkait Korupsi Kemnaker
Sementara tersangka Kurnia, penyidik KPK belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"KRN hari ini belum lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir penjadwalan berikutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012.
Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan.
Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Mahfud Dapat Informasi KPK Tidak Mungkin Tetapkan Cak Imin Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.