Kompas TV nasional hukum

Kata Polda Metro Jaya soal Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Mengaku Gangguan Jiwa

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 07:10 WIB
kata-polda-metro-jaya-soal-siskaeee-ajukan-penangguhan-penahanan-karena-mengaku-gangguan-jiwa
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih mengkaji soal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan.

"Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik," kata Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2024).

Baca Juga: Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Ketika ditanyakan soal adanya gangguan kejiwaan pada Siskaeee yang jadi salah satu alasan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan, masih didalami oleh penyidik.

"Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan.

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee di Yogyakarta

Tofan juga menambahkan, dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Tofan menyebutkan, alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," kata Tofan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x