Kompas TV nasional hukum

Eks Bupati PPU Abdul Gafur akan Kembali Diadili, Bakal Didakwa Terima Uang Korupsi Rp6,2 M

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 11:55 WIB
eks-bupati-ppu-abdul-gafur-akan-kembali-diadili-bakal-didakwa-terima-uang-korupsi-rp6-2-m
 Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timu, Abdul Gafur Masud akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).

"(Mantan) Bupati PPU (Penajam Paser Utara), terdakwa Abdul Gafur akan kembali jalani persidangan," kata Ali Firki, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa Abdul Gafur dengan kerugian negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.

"Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang," ujarnya.

"Saat ini penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," sambungnya.

Di sisi lain, ia menyebut penahanan terhadap Abdul Gafur tidak dilakukan, pasalnya yang bersangkutas saat ini berstatus pidana.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan

Sebagai informasi, saat ini Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Pidana tersebut dijatuhkan karena Abdul Gafur terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan.

Tidak hanya itu, Abdul Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu.

Baca Juga: Andi Arief Diperiksa Lagi Sebagai Saksi, Ngaku Ditanya KPK Soal Komunikasi dengan Abdul Gafur


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x