Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting! Berikut Ini Ketentuan Denah TPS dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 04:00 WIB
penting-berikut-ini-ketentuan-denah-tps-dan-warna-surat-suara-pemilu-2024
Ilustrasi TPS. Ini cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 secara online (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna memastikan keteraturan dan kenyamanan dalam Pemilu 2024, penting bagi calon pemilih untuk mengetahui beberapa informasi kunci seperti denah pemungutan suara, warna surat suara, dan cara memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan memahami hal-hal tersebut, diharapkan para pemilih yang akan memberikan suara pada tanggal 14 Februari 2024 tidak akan merasa kebingungan.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan berpartisipasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  • Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  • Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
  • TPS dibuat oleh KPPS dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

  1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
  4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Seruan untuk Presiden dari Kampus Terus Bergulir, Kali Ini Civitas Akademika UM

Cara Cek TPS Pakai NIK

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Berikut cara cek lokasi TPS memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti

Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  2. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  3. Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
  4. Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta. 

TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Legitimasi Pemilu Terganggu Adanya Pelanggaran Etik KPU!


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x