JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024). Sebelum menggunakan hak pilih, penting bagi Anda untuk mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana Anda akan mencoblos.
TPS adalah lokasi di mana pemilih memberikan suara untuk memilih kandidat atau partai politik yang akan memimpin Indonesia.
Baca Juga: Beda TPS Lokasi Anies, Prabowo, Ganjar Lakukan Pencoblosan pada 14 Februari
TPS tidak hanya menjadi pusat kegiatan pemungutan suara namun juga merupakan simbol partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi.
TPS berperan sebagai tempat di mana warga negara secara langsung terlibat dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Tantangan Distribusi Logistik Pemilu di Dusun Waolo Dengan 9 Kali Menyebrangi Sungai
Setiap TPS didirikan di lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh pemilih, biasanya tidak jauh dari area tempat tinggal.
Untuk memudahkan pemilih dalam mengetahui lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan platform online. Berikut langkah-langkah untuk mengecek lokasi TPS secara online.
Baca Juga: Ditanya Jokowi Solusi Kenaikan Harga Beras, Begini Jawaban Mentan Amran Sulaiman
Baca Juga: Pengecekan Surat Suara Sebelum Pencoblosan Pemilu Penting Dilakukan, Rusak Langsung Tukar di Tempat
Apabila Anda mendapati peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", ini berarti Anda perlu segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa ke TPS:
Baca Juga: Sosialisasi Pencoblosan bagi Penyandang Disabilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.