Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS

Kompas.tv - 16 Februari 2024, 19:38 WIB
bawaslu-temukan-pemilih-mencoblos-lebih-dari-sekali-di-2-143-tps
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantornya, merespons video yang viral di media sosial terkait adanya ratusan ribu WNI di Malaysia tidak masuk daftar pemilih tetap luar negeri, Jumat (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Bongga Wangga)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan temuan baru ihwal dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali. Peristiwa itu ditemukan di 2.143 tempat pemungutan suara (TPS). 

"Iya ada 2.143 ya yang mencoblos lebih dari satu kali, ada beberapa kejadian," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Anies Ajak Masyarakat Laporkan Kecurangan Penghitungan Suara ke Bawaslu

Ia mengatakan Bawaslu belum bisa memutuskan apakah pencoblosan di TPS tersebut sah atau tidak. Sebab, hingga saat ini masih menunggu laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). 

"Ini masih kita tunggu rekomendasi dari panwascam, jadi kita tunggu ini," katanya.

Menurut Bagja, pemilih bisa mencoblos lebih dari sekali karena pemahaman yang kurang dari para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS.

"Kalau dulu mungkin boleh ada putusan MK ya, sekarang kan enggak boleh, jadi yang ada masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus). Tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di situ, bukan KTP wilayah lain. Kalau wilayah lain, provinsi lain, inilah jadi persoalan," ujarnya.

Ia menyebut kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar petugas KPPS bisa menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPU Akui Ada Salah Input Data Suara TPS ke Sirekap

"Jadi bimtek KPPS itu harus, ini kritik bagi teman-teman KPU ya dan kita semua juga, pengawas juga, agar yang menurut aturannya tidak boleh, ya tidak boleh," katanya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x