Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu: Kalau Rekapitulasi Suara Dilakukan Tertutup, Hitung Ulang

Kompas.tv - 16 Februari 2024, 20:35 WIB
bawaslu-kalau-rekapitulasi-suara-dilakukan-tertutup-hitung-ulang
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi suara digelar secara terbuka untuk umum. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, bila rekapitulasi suara dilakukan tertutup, pihaknya akan meminta untuk dilaksanakan penghitungan ulang. 

"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS

Ia menjelaskan, penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang, seperti dimulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

Bagja mengatakan petugasnya juga sudah siap untuk mengawal setiap tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka)," katanya.

Merujuk pada informasi KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh PPK mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Pemilih Pemula Antusias Ikuti Pemilihan Umum 2024

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.

Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x